Makalah Agama : Hewan yang Halal dan Haram



KATA PENGANTAR

       Rasa syukur yang dalam kami sampaikan ke hadiran Allah Yang Maha Pengasih dan Maha Pemurah,  karena berkat rahmatNya makalah ini dapat kami selesaikan sesuai yang diharapkan. Dalam makalah ini kami membahas “Binatang dan beberapa produk olahan yang dihalalkan dan diharamkan”, suatu permasalahan yang selalu dialami masyarakat dalam memilih makanan yang halal serta produk olahan di pasaran saat ini.
       Makalah ini dibuat dalam rangka memperdalam pemahaman mengenai jenis-jenis binatang yang halal dan yang halal serta  bagaimana memilih makanan yang sesuai dengan syariat Islam.
Dalam  penyusunan makalah ini penulis banyak mendapat arahan, bimbingan, koreksi dan saran, maka saya  mengucapkan terima kasih  kepada :
  • Bp. Arif Mahmudi selaku guru mata pelajaran agama Islam di sekolah.
  • Kedua orang tua kami yang ikut memberikan pengarahan  dan sarana.
  • Teman-teman kami  yang telah  memberikan masukan untuk  makalah ini.
Kami menyadari masih banyak kekurangan dalam penyusunan makalah ini, untuk itu kami berharap kritik dan saran dari pembaca demi perbaikan di masa mendatang.

Demikian makalah ini kami buat semoga bermanfaat, 

 
Bab 1
Abstraksi

1    Pendahuluan
Hidup di dunia ini membutuhkan sebuah aturan agar kehidupan berjalan dengan baik dan teratur. Sehingga dalam Islam juga mempunyai aturan dalam hidup termasuk aturan dalam memilih binatang untuk dimakan dan produk olahan yang dijual di supermarket untuk dibeli. Semua binatang dan produk olahan di dunia ini halal akan tetapi ada beberapa perkecualian yang diharamkan Allah SWT dan Rasulnya sesuai Alqur’an dan As Sunnah.
Pada saat ini banyak orang Islam yang masih belum tahu dan mengerti apa saja binatang dan produk olahan yang halal dan yang haram. Dengan kenyataan diatas, maka makalah ini kami buat untuk menunjukkan apa saja binatang dan produk olahan yang dihalalkan dan diharamkan oleh Allah SWT dan mengetahui akibat dari mengkonsumsi makanan tersebut. Sehingga kita terhindar dari binatang dan produk olahan tersebut.
Di dalam makalah ini kami menuliskan pada bab kedua beberapa ayat Alqur’an dan hadist-hadist tentang halal dan haram. Yang kemudian kita jelaskan lebih lanjut di bab ketiga tentang binatang yang dihalalkan dan diharamkan. Terakhir, adalah kesimpulan yang kami buat untuk permasalahan ini.
2
.      Latar Belakang
Banyaknya orang-orang Islam yang masih belum tahu dan paham tentang permasalahan ini bahkan mereka mengkonsumsi binatang dan produk olahan yang diharamkan. Sehingga sebagai guru yang baik, Pak Arif memberikan tugas ini agar kita sebagai murid terhindar dari binatang dan produk olahan yang diharamkan dan memilih yang dihalalkan saja.
3
.      Tujuan
Dengan mengetahui seluruh hukum binatang dan produk olahan yang di haramkan kita dapat menghindarinya dan menyampaikan kepada orang-orang Islam di sekitar kita agar menghindari hal tersebut.
4
.      Ringkasan
Binatang termasuk produk olahannya yang halal yaitu semua binatang kecuali yang diharamkan. Sedangkan Binatang yang haram adalah bangkai, darah, yang disembelih tidak atas nama Allah SWT dan beberapa binatang yang terdapat dalil diharamkannya di Al-Qur’an maupun As-Sunnah.

Bab 2
Binatang Halal dan Haram


1.    Pengertian Halal dan Haram

Halal adalah segala sesuatu yang diperbolehkan oleh Allah S.W.T untuk dimakan dan mengandung manfaat bagi tubuh kita. Sedangkan Haram adalah segala sesuatu yang tidak diperbolehkan oleh Allah SWT untuk dimakan dan tidak mengandung manfaat melainkan kemudharatan.
Karenanya Nabi Muhammad S.A.W pernah bersabda :
أَيُّمَا لَحْمٍ نَبَتَ مِنَ الْحَرَامِ فَالنَّارُ أَوْلَى لَهُ
Daging mana saja yang tumbuh dari sesuatu yang haram maka neraka lebih pantas untuknya”.

2.    Landasan Materi

Asal dari semua makanan adalah boleh dan halal sampai ada dalil yang menyatakan haramnya. Allah -Ta’ala- berfirman:
هُوَ الَّذِي خَلَقَ لَكُمْ مَا فِي الْأَرْضِ جَمِيعًا
Dia-lah Allah, yang menjadikan segala yang ada di bumi untuk kamu”. (QS. Al-Baqarah: 29)
Ayat ini menunjukkan bahwa segala sesuatu ( termasuk makanan ) yang ada di bumi adalah nikmat dari Allah, maka ini menunjukkan bahwa hukum asalnya adalah halal dan boleh, karena Allah tidaklah memberikan nikmat kecuali yang halal dan baik.
Dalam ayat yang lain:
وَقَدْ فَصَّلَ لَكُمْ مَا حَرَّمَ عَلَيْكُمْ إِلَّا مَا اضْطُرِرْتُمْ إِلَيْهِ
Sesungguhnya Allah telah menjelaskan kepada kamu apa yang diharamkan-Nya atasmu, kecuali apa yang terpaksa kamu memakannya”. (QS. Al-An’am: 119)
Maka semua makanan yang tidak ada pengharamannya dalam syari’at berarti adalah halal. Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah menyatakan, “Hukum asal padanya (makanan) adalah halal bagi seorang muslim yang beramal sholeh, karena Allah -Ta’ala- tidaklah menghalalkan yang baik-baik kecuali bagi siapa yang akan menggunakannya dalam ketaatan kepada-Nya, bukan dalam kemaksiatan kepada-Nya. Hal ini berdasarkan firman Allah Ta’ala:
لَيْسَ عَلَى الَّذِينَ ءَامَنُوا وَعَمِلُوا الصَّالِحَاتِ جُنَاحٌ فِيمَا طَعِمُوا إِذَا مَا اتَّقَوْا وَءَامَنُوا وَعَمِلُوا الصَّالِحَاتِ
Tidak ada dosa bagi orang-orang yang beriman dan mengerjakan amalan yang saleh karena memakan makanan yang telah mereka makan dahulu, apabila mereka bertakwa serta beriman, dan mengerjakan amalan-amalan yang saleh”. (QS. Al-Ma`idah: 93)
Islam menghalalkan semua makanan yang halal, suci, baik, dan tidak mengandung mudhorot, demikian pula sebaliknya Islam mengharamkan semua makanan yang haram, najis atau ternajisi, khobits (jelek), dan yang mengandung mudhorot. Bukti ini ditunjukkan dalam beberapa ayat, di antaranya:
يَاأَيُّهَا النَّاسُ كُلُوا مِمَّا فِي الْأَرْضِ حَلَالًا طَيِّبًا
Hai sekalian manusia, makanlah yang halal lagi baik dari apa yang terdapat di bumi”. (QS. Al-Baqarah: 168)
وَيُحِلُّ لَهُمُ الطَّيِّبَاتِ وَيُحَرِّمُ عَلَيْهِمُ الْخَبَائِثَ
Dan menghalalkan bagi mereka segala yang baik dan mengharamkan bagi mereka segala yang buruk”. (QS. Al-A’raf: 157)
Allah melarang melakukan apa saja (termasuk memakan makanan) yang bisa memudhorotkan diri, dalam firman-Nya:
وَلاَ تُلْقُوا بِأَيْدِيكُمْ إِلَى التَّهْلُكَةِ
Dan janganlah kamu menjatuhkan dirimu sendiri ke dalam kebinasaan”. (QS. Al-Baqarah: 195)
Juga sabda Nabi Muhammad SAW :
لاَ ضَرَرَ وَلاَ ضِرَارَ
Tidak boleh membahayakan diri sendiri dan tidak boleh membahayakan orang lain”.
Karenanya diharamkan mengkonsumsi semua makanan dan minuman yang bisa memudhorotkan diri (apalagi kalau sampai membunuh diri) baik dengan segera maupun dengan cara perlahan. Misalnya: racun, narkoba dengan semua jenis dan macamnya, rokok, dan yang sejenisnya.
Adapun makanan yang haram karena diperoleh dari cara yang haram, maka Rasulullah telah bersabda:
إِنَّ دِمَائَكُمْ وَأَمْوَالَكُمْ وَأَعْرَاضَكُمْ عَلَيْكُمْ حَرَامٌ
Sesungguhnya darah-darah kalian, harta-harta kalian, dan kehormatan-kehormatan kalian antara sesama kalian adalah haram”. (HR. Al-Bukhary dan Muslim)

3.    Hewan yang Halal dan Haram

a. Hewan darat
1. Hewan darat yang halal     :
1. Musang
Halal, karena walaupun bertaring hanya saja dia tidak mempertakuti dan memangsa manusia atau hewan lainnya dengan taringnya dan dia juga termasuk dari hewan yang baik.

2. Kuda
Telah berlalu dalam hadits Jabir bahwasanya mereka memakan kuda saat perang Khaibar. Semakna dengannya ucapan Asma` bintu Abi Bakr ra:
نَحَرْنَا فَرَسًا عَلَى عَهْدِ رسول الله صلى الله عليه وسلم فَأَكَلْنَاهُ
Kami menyembelih kuda di zaman Rasulullah lalu kamipun memakannya”. (HR. Al-Bukhary dan Muslim)

3. Kelinci
Berdasarkan hadits yang diriwayatkan oleh Imam Al-Bukhary dan Imam Muslim dari Anas bin Malik ra :
أَنَّهُ صلى الله عليه وسلم أُهْدِيَ لَهُ عَضْوٌ مِنْ أَرْنَبٍ، فَقَبِلَهُ
Sesungguhnya beliau (Nabi Muhammad) pernah diberikan hadiah berupa potongan daging kelinci, maka beliaupun menerimanya”.

4. Belalang
غَزَوْنََا مَعَ رسول الله صلى الله عليه وسلم سَبْعَ غَزَوَاتٍ نَأْكُلُ الْجَرَادَ
Kami berperang bersama Rasulullah -Shallallahu ‘alaihi wasallam- sebanyak 7 peperangan sedang kami hanya memakan belalang”.

5. Kadal padang pasir
كُلُوْا وَأَطْعِمُوْا فَإِنَّهُ حَلاَلٌ
Makanlah dan berikanlah makan dengannya (dhabb) karena sesungguhnya dia adalah halal”. (HR. Al-Bukhary dan Muslim dari hadits Ibnu ‘Umar)
Adapun keengganan Nabi untuk memakannya, hanyalah dikarenakan dhabb bukanlah makanan beliau, yakni beliau tidak biasa memakannya. Hal ini sebagaimana yang beliau khabarkan sendiri dalam sabdanya:
لاَ بَأْسَ بِهِ، وَلَكِنَّهُ لَيْسَ مِنْ طَعَامِي
Tidak apa-apa, hanya saja dia bukanlah makananku”.

6. Landak
Syaikh Al-Fauzan menguatkan pendapat Asy-Syafi’iyyah akan boleh dan halalnya karena tidak ada satupun dalil yang menyatakan haram dan khobitsnya.

7. Kura-kura, anjing laut, dan kepiting
Telah berlalu penjelasannya pada pendahuluan yang ketiga bahwa ketiga hewan ini adalah halal dimakan.

8. Dan hewan-hewan lainnya yang tidak ada dalil diharamkan. Seperti, burung, hewan ternak, dll

2. Hewan Darat yang Haram :
 1. Bangkai
Bangkai adalah semua hewan yang mati tanpa penyembelihan yang syar’iy dan juga bukan hasil perburuan maka Allah SWT menyatakan dalam firman-Nya:
حُرِّمَتْ عَلَيْكُمُ الْمَيْتَةُ وَالدَّمُ وَلَحْمُ الْخِنْزِيرِ وَمَا أُهِلَّ لِغَيْرِ اللَّهِ بِهِ وَالْمُنْخَنِقَةُ وَالْمَوْقُوذَةُ وَالْمُتَرَدِّيَةُ وَالنَّطِيحَةُ وَمَا أَكَلَ السَّبُعُ إِلَّا مَا ذَكَّيْتُمْ
Diharamkan bagimu (memakan) bangkai, darah, daging babi, (daging hewan) yang disembelih atas nama selain Allah, yang tercekik, yang dipukul, yang jatuh, yang ditanduk, dan yang diterkam binatang buas, kecuali yang sempat kamu menyembelihnya”. (QS. Al-Ma`idah: 3)
Dan juga dalam firmannya:
وَلاَ تَأْكُلُوا مِمَّا لَمْ يُذْكَرِ اسْمُ اللَّهِ عَلَيْهِ وَإِنَّهُ لَفِسْقٌ
Dan janganlah kamu memakan binatang-binatang yang tidak disebut nama Allah ketika menyembelihnya. Sesungguhnya perbuatan yang semacam itu adalah suatu kefasikan”. (QS. Al-An’am: 121)
Jenis-jenis bangkai berdasarkan ayat-ayat di atas:
1. Al-Munhaniqoh, yaitu hewan yang mati karena tercekik.
2. Al-Mauqudzah, yaitu hewan yang mati karena terkena pukulan keras.
3. Al-Mutaroddiyah, yaitu hewan yang mati karena jatuh dari tempat yang tinggi.
4. An-Nathihah, yaitu hewan yang mati karena ditanduk oleh hewan lainnya.
5. Hewan yang mati karena dimangsa oleh binatang buas.
6. Semua hewan yang mati tanpa penyembelihan, misalnya disetrum.
7. Semua hewan yang disembelih dengan sengaja tidak membaca basmalah.
8. Semua hewan yang disembelih untuk selain Allah walaupun dengan membaca basmalah.
9. Semua bagian tubuh hewan yang terpotong/terpisah dari tubuhnya. Hal ini berdasarkan hadits Abu Waqid :
مَا قُطِعَ مِنَ الْبَهِيْمَةِ وَهِيَ حَيَّةٌ، فَهُوَ مَيْتَةٌ
Apa-apa yang terpotong dari hewan dalam keadaan dia (hewan itu) masih hidup, maka potongan itu adalah bangkai”. (HR. Ahmad, Abu Daud, At-Tirmidzy dan dishohihkan olehnya)
Diperkecualikan darinya 3 bangkai, ketiga bangkai ini halal dimakan:
1. Ikan, karena dia termasuk hewan air dan telah berlalu penjelasan bahwa semua hewan air adalah halal bangkainya kecuali kodok.
2. Belalang. Berdasarkan hadits Ibnu ‘Umar secara marfu’:
أُحِلَّ لَنَا مَيْتَتَانِ وَدَمَانِ، فَأَمَّا الْمَيْتَتَانِ: فَالسَّمَكُ وَالْجَرَادُ, وَأَمَّا الدَّمَانِ: فَالْكَبِدُ وَالطِّحَالُ
Dihalalkan untuk kita dua bangkai dan dua darah. Adapun kedua bangkai itu adalah ikan dan belalang. Dan adapun kedua darah itu adalah hati dan limfa”. (HR. Ahmad dan Ibnu Majah)
3. Janin yang berada dalam perut hewan yang disembelih. Hal ini berdasarkan hadits yang diriwayatkan oleh Imam Ahmad dan Ashhabus Sunan kecuali An-Nasa`iy, bahwa Nabi Muhammad SAW bersabda:
ذَكَاةُ الْجَنِيْنِ ذَكَاةُ أُمِّهِ
Penyembelihan untuk janin adalah penyembelihan induknya”.
Maksudnya jika hewan yang disembelih sedang hamil, maka janin yang ada dalam perutnya halal untuk dimakan tanpa harus disembelih ulang.

2. Darah
Yakni darah yang mengalir dan terpancar. Hal ini dijelaskan dalam surah Al-An’am ayat 145:
أَوْ دَمًا مَسْفُوحًا
Atau darah yang mengalir”.
Dikecualikan darinya hati dan limfa sebagaimana ditunjukkan dalam hadits Ibnu ‘Umar yang baru berlalu. Juga dikecualikan darinya darah yang berada dalam urat-urat setelah penyembelihan.

3. Daging babi

4. Khamar
Allah SWT berfirman:
يَاأَيُّهَا الَّذِينَ ءَامَنُوا إِنَّمَا الْخَمْرُ وَالْمَيْسِرُ وَالْأَنْصَابُ وَالْأَزْلَامُ رِجْسٌ مِنْ عَمَلِ الشَّيْطَانِ فَاجْتَنِبُوهُ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ
Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya (meminum) khamar, berjudi, (berkorban untuk) berhala, mengundi nasib dengan panah, adalah perbuatan keji termasuk perbuatan syaitan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapat keberuntungan.” (QS. Al-Ma`idah: 90)
Dan dalam hadits riwayat Muslim dari Ibnu ‘Umar ra:
كُلُّ مُسْكِرٍ حَرَامٌ، وَكُلُّ خَمْرٍ حَرَامٌ
Semua yang memabukkan adalah haram, dan semua khamar adalah haram”.
Dikiaskan dengannya semua makanan dan minuman yang bisa menyebabkan hilangnya akal (mabuk), misalnya narkoba dengan seluruh jenis dan macamnya.

5. Semua hewan buas yang bertaring
Sahabat Abu Tsa’labah Al-Khusyany ra berkata:
أَنَّ رسول الله صلى الله عليه وسلم نَهَى عَنْ كُلِّ ذِيْ نَابٍ مِنَ السِّبَاعِ
“Sesungguhnya Rasulullah SAW melarang dari (mengkonsumsi) semua hewan buas yang bertaring”. (HR. Al-Bukhary dan Muslim)
Dan dalam riwayat Muslim darinya dengan lafazh, “Semua hewan buas yang bertaring maka memakannya adalah haram”.

6. Semua burung yang memiliki cakar
Yang diinginkan dengannya adalah semua burung yang memiliki cakar yang kuat yang dia memangsa dengannya, seperti: elang dan rajawali. Berdasarkan hadits Ibnu ‘Abbas ra :
نَهَى عَنْ كُلِّ ذِيْ نَابٍ مِنَ السِّبَاعِ، وَكُلُّ ذِيْ مَخْلَبٍ مِنَ الطَّيْرِ
Beliau (Nabi) melarang untuk memakan semua hewan buas yang bertaring dan semua burung yang memiliki cakar”. (HR. Muslim)

7. Jallalah.
Dia adalah hewan pemakan feses (kotoran) manusia atau hewan lain, baik berupa onta, sapi, dan kambing, maupun yang berupa burung, seperti: garuda, angsa (yang memakan feses), ayam (pemakan feses), dan sebagian gagak. Hukumnya adalah haram. Ini merupakan pendapat Imam Ahmad dari hadits Ibnu ‘Umar ra berkata:
نَهَى رسول الله صلى الله عليه وسلم عَنْ أَكْلِ الْجَلاَّلَةِ وَأَلْبَانِهَا
Rasulullah SAW melarang dari memakan al-jallalah dan dari meminum susunya”. (HR. Imam Lima kecuali An-Nasa`iy (3787))
Beberapa masalah yang berkaitan dengan jallalah:
1. Tidak semua hewan yang memakan feses masuk dalam kategori jallalah yang diharamkan, akan tetapi yang diharamkan hanyalah hewan yang kebanyakan makanannya adalah feses dan jarang memakan selainnya. Dikecualikan juga semua hewan air pemakan feses, karena telah berlalu bahwa semua hewan air adalah halal dimakan.
2. Jika jallalah ini dibiarkan sementara waktu hingga isi perutnya bersih dari feses maka tidak apa-apa memakannya ketika itu.

8. Anjing
Para ulama sepakat akan haramnya memakan anjing, di antara dalil yang menunjukkan hal ini adalah bahwa anjing termasuk dari hewan buas yang bertaring yang telah berlalu pengharamannya. Nabi Muhammad SAW bahwa beliau bersabda :
إِنَّ الله إِذَا حَرَّمَ شَيْئًا حَرَّمَ ثَمَنَهُ
Sesungguhnya Allah jika mengharamkan sesuatu maka Dia akan mengharamkan harganya.

9. Kucing baik yang jinak maupun yang liar
Ulama menyatakan haramnya memakan kucing karena dia termasuk hewan yang bertaring dan memangsa dengan taringnya.

10. Monyet
Imam Ibnu Hazm menyatakan, “Dan monyet adalah haram, karena Allah SWT telah merubah sekelompok manusia yang bermaksiat (Yahudi) menjadi babi dan monyet sebagai hukuman atas mereka.....”

11. Gajah
Haram, Karena termasuk hewan buas yang bertaring

12. Hyena/kucing padang pasir

13. Ash-shurod, kodok, semut, burung hud-hud, dan lebah.
Kelima hewan ini haram dimakan, berdasarkan hadits Abu Hurairah ra, beliau berkata:
نَهَى رسول الله صلى الله عليه وسلم عَنْ قَتْلِ الصُّرَدِ وَالضِّفْدَعِ وَالنَّمْلَةِ وَالْهُدْهُدِ
Rasulullah SAW melarang membunuh shurod, kodok, semut, dan hud-hud. (HR. Ibnu Majah dengan sanad yang shohih).

14. Kalajengking, ular, gagak, tikus, tokek, dan cicak
Rasulullah SAW bersabda:
خَمْسٌ فَوَاسِقُ يُقْتَلْنَ فَي الْحِلِّ وَالْحَرَمِ: اَلْحَيَّةُ وَالْغُرَابُ الْاَبْقَعُ وَالْفَأْرَةُ وَالٍْكَلْبُ وَالْحُدَيَّا
Ada lima (binatang) yang fasik (jelek) yang boleh dibunuh baik dia berada di daerah halal (selain Mekkah) maupun yang haram (Mekkah): Ular, gagak yang belang, tikus, anjing, dan rajawali (HR. Muslim)

15. Siput darat, serangga kecil, dan kelelawar
Imam Ibnu Hazm menyatakan :
Tidak halal memakan siput darat, juga tidak halal memakan seseuatupun dari jenis serangga, seperti: tokek (masuk juga cicak), kumbang, semut, lebah, lalat, cacing, kutu, nyamuk dan yang sejenis dengan mereka”

b. Hewan air :
1. Hewan yang hidup di air yang jika dia keluar darinya akan segera mati, contohnya adalah ikan dan yang sejenisnya.
Hukum hewan air ini ( menurut pendapat yang paling kuat ) adalah halal untuk dimakan secara mutlak. Ini adalah pendapat Al-Malikiyah dan Asy-Syafi’iyah, mereka berdalilkan dengan keumuman dalil dalam masalah ini, di antaranya adalah firman Allah SWT :
أُحِلَّ لَكُمْ صَيْدُ الْبَحْرِ وَطَعَامُهُ
Dihalalkan bagimu binatang buruan laut dan makanan (yang berasal) dari laut sebagai makanan yang lezat bagimu” (QS. Al-Ma`idah: 96)
2. Hewan yang hidup di dua alam :
Seperti buaya dan kepiting, dll menurut hadist adalah halal kecuali katak.
3. Bangkai hewan laut :
1. Jika dia mati dengan sebab yang jelas, misalnya: terkena lemparan batu, disetrum, dipukul, atau karena air surut, maka hukumnya adalah halal berdasarkan kesepakatan para ulama.
2. Jika dia mati tanpa sebab yang jelas, hanya tiba-tiba diketemukan mengapung di atas air, maka dalam hukumnya halal sesuai sabda Rasulullah :
هُوَ الطَّهُوْرُ مَاؤُهُ, اَلْحِلُّ مَيْتَتُهُ
“Dia (laut) adalah pensuci airnya dan halal bangkainya”. (HR. Abu Daud, At-Tirmidzy, An-Nasa`iy, dan Ibnu Majah dan dishohihkan oleh Imam Al-Bukhary).

2 komentar:

  1. Unknown mengatakan...:

    crusor nya sip kk

  1. Unknown mengatakan...:

    Menurut saya makalah ini terlalu panjang...

Posting Komentar

Diberdayakan oleh Blogger.