KATA PENGANTAR
Rasa syukur yang dalam kami sampaikan ke
hadiran Allah Yang Maha Pengasih dan Maha Pemurah, karena berkat rahmatNya makalah ini dapat
kami selesaikan sesuai yang diharapkan. Dalam makalah ini kami membahas
“Binatang dan beberapa produk olahan yang dihalalkan dan diharamkan”, suatu
permasalahan yang selalu dialami masyarakat dalam memilih makanan yang halal
serta produk olahan di pasaran saat ini.
Makalah ini dibuat dalam rangka
memperdalam pemahaman mengenai jenis-jenis binatang yang halal dan yang halal
serta bagaimana memilih makanan yang
sesuai dengan syariat Islam.
Dalam penyusunan makalah ini penulis banyak
mendapat arahan, bimbingan, koreksi dan saran, maka saya mengucapkan terima kasih kepada :
- Bp. Arif Mahmudi selaku guru mata pelajaran agama Islam di sekolah.
- Kedua orang tua kami yang ikut memberikan pengarahan dan sarana.
- Teman-teman kami yang telah memberikan masukan untuk makalah ini.
Kami
menyadari masih banyak kekurangan dalam penyusunan makalah ini, untuk itu kami
berharap kritik dan saran dari pembaca demi perbaikan di masa mendatang.
Bab 1
Abstraksi
1
Pendahuluan
Hidup di dunia ini
membutuhkan sebuah aturan agar kehidupan berjalan dengan baik dan teratur.
Sehingga dalam Islam juga mempunyai aturan dalam hidup termasuk aturan dalam
memilih binatang untuk dimakan dan produk olahan yang dijual di supermarket
untuk dibeli. Semua binatang dan produk olahan di dunia ini halal akan tetapi
ada beberapa perkecualian yang diharamkan Allah SWT dan Rasulnya sesuai
Alqur’an dan As Sunnah.
Pada saat ini banyak
orang Islam yang masih belum tahu dan mengerti apa saja binatang dan produk
olahan yang halal dan yang haram. Dengan kenyataan diatas, maka makalah ini
kami buat untuk menunjukkan apa saja binatang dan produk olahan yang dihalalkan
dan diharamkan oleh Allah SWT dan mengetahui akibat dari mengkonsumsi makanan
tersebut. Sehingga kita terhindar dari binatang dan produk olahan tersebut.
Di dalam makalah ini
kami menuliskan pada bab kedua beberapa ayat Alqur’an dan hadist-hadist tentang
halal dan haram. Yang kemudian kita jelaskan lebih lanjut di bab ketiga tentang
binatang yang dihalalkan dan diharamkan. Terakhir, adalah kesimpulan yang kami
buat untuk permasalahan ini.
2
.
Latar Belakang
Banyaknya
orang-orang Islam yang masih belum tahu dan paham tentang permasalahan ini
bahkan mereka mengkonsumsi binatang dan produk olahan yang diharamkan. Sehingga
sebagai guru yang baik, Pak Arif memberikan tugas ini agar kita sebagai murid
terhindar dari binatang dan produk olahan yang diharamkan dan memilih yang
dihalalkan saja.
3
.
Tujuan
Dengan mengetahui
seluruh hukum binatang dan produk olahan yang di haramkan kita dapat
menghindarinya dan menyampaikan kepada orang-orang Islam di sekitar kita agar
menghindari hal tersebut.
4
.
Ringkasan
Binatang termasuk
produk olahannya yang halal yaitu semua binatang kecuali yang diharamkan. Sedangkan
Binatang yang haram adalah bangkai, darah, yang disembelih tidak atas nama
Allah SWT dan beberapa binatang yang terdapat dalil diharamkannya di Al-Qur’an
maupun As-Sunnah.
Bab 2
Binatang Halal dan Haram
1.
Pengertian Halal dan
Haram
Halal adalah segala
sesuatu yang diperbolehkan oleh Allah S.W.T untuk dimakan dan mengandung
manfaat bagi tubuh kita. Sedangkan Haram adalah segala sesuatu yang tidak
diperbolehkan oleh Allah SWT untuk dimakan dan tidak mengandung manfaat
melainkan kemudharatan.
Karenanya Nabi Muhammad S.A.W pernah bersabda :
أَيُّمَا لَحْمٍ
نَبَتَ مِنَ الْحَرَامِ فَالنَّارُ أَوْلَى لَهُ
“Daging mana saja
yang tumbuh dari sesuatu yang haram maka neraka lebih pantas untuknya”.
2.
Landasan Materi
Asal dari semua
makanan adalah boleh dan halal sampai ada dalil yang menyatakan haramnya. Allah
-Ta’ala- berfirman:
هُوَ الَّذِي خَلَقَ
لَكُمْ مَا فِي الْأَرْضِ جَمِيعًا
“Dia-lah Allah,
yang menjadikan segala yang ada di bumi untuk kamu”. (QS. Al-Baqarah: 29)
Ayat ini menunjukkan
bahwa segala sesuatu ( termasuk makanan ) yang ada di bumi adalah nikmat dari
Allah, maka ini menunjukkan bahwa hukum asalnya adalah halal dan boleh, karena
Allah tidaklah memberikan nikmat kecuali yang halal dan baik.
Dalam ayat yang
lain:
وَقَدْ فَصَّلَ لَكُمْ
مَا حَرَّمَ عَلَيْكُمْ إِلَّا مَا اضْطُرِرْتُمْ إِلَيْهِ
“Sesungguhnya
Allah telah menjelaskan kepada kamu apa yang diharamkan-Nya atasmu, kecuali apa
yang terpaksa kamu memakannya”. (QS. Al-An’am: 119)
Maka semua makanan
yang tidak ada pengharamannya dalam syari’at berarti adalah halal. Syaikhul
Islam Ibnu Taimiyah menyatakan, “Hukum asal padanya (makanan) adalah halal bagi
seorang muslim yang beramal sholeh, karena Allah -Ta’ala- tidaklah menghalalkan
yang baik-baik kecuali bagi siapa yang akan menggunakannya dalam ketaatan
kepada-Nya, bukan dalam kemaksiatan kepada-Nya. Hal ini berdasarkan firman
Allah Ta’ala:
لَيْسَ عَلَى
الَّذِينَ ءَامَنُوا وَعَمِلُوا الصَّالِحَاتِ جُنَاحٌ فِيمَا طَعِمُوا إِذَا مَا
اتَّقَوْا وَءَامَنُوا وَعَمِلُوا الصَّالِحَاتِ
“Tidak ada dosa
bagi orang-orang yang beriman dan mengerjakan amalan yang saleh karena memakan
makanan yang telah mereka makan dahulu, apabila mereka bertakwa serta beriman,
dan mengerjakan amalan-amalan yang saleh”. (QS. Al-Ma`idah: 93)
Islam menghalalkan semua makanan yang halal, suci, baik, dan
tidak mengandung mudhorot, demikian pula sebaliknya Islam mengharamkan semua
makanan yang haram, najis atau ternajisi, khobits (jelek), dan yang mengandung
mudhorot. Bukti ini ditunjukkan
dalam beberapa ayat, di antaranya:
يَاأَيُّهَا النَّاسُ
كُلُوا مِمَّا فِي الْأَرْضِ حَلَالًا طَيِّبًا
“Hai sekalian
manusia, makanlah yang halal lagi baik dari apa yang terdapat di bumi”.
(QS. Al-Baqarah: 168)
وَيُحِلُّ لَهُمُ
الطَّيِّبَاتِ وَيُحَرِّمُ عَلَيْهِمُ الْخَبَائِثَ
“Dan menghalalkan
bagi mereka segala yang baik dan mengharamkan bagi mereka segala yang buruk”.
(QS. Al-A’raf: 157)
Allah melarang
melakukan apa saja (termasuk memakan makanan) yang bisa memudhorotkan diri,
dalam firman-Nya:
وَلاَ تُلْقُوا
بِأَيْدِيكُمْ إِلَى التَّهْلُكَةِ
“Dan janganlah
kamu menjatuhkan dirimu sendiri ke dalam kebinasaan”. (QS. Al-Baqarah: 195)
Juga sabda Nabi
Muhammad SAW :
لاَ ضَرَرَ وَلاَ
ضِرَارَ
“Tidak boleh
membahayakan diri sendiri dan tidak boleh membahayakan orang lain”.
Karenanya diharamkan
mengkonsumsi semua makanan dan minuman yang bisa memudhorotkan diri (apalagi
kalau sampai membunuh diri) baik dengan segera maupun dengan cara perlahan.
Misalnya: racun, narkoba dengan semua jenis dan macamnya, rokok, dan yang
sejenisnya.
Adapun makanan yang
haram karena diperoleh dari cara yang haram, maka Rasulullah telah bersabda:
إِنَّ دِمَائَكُمْ
وَأَمْوَالَكُمْ وَأَعْرَاضَكُمْ عَلَيْكُمْ حَرَامٌ
“Sesungguhnya
darah-darah kalian, harta-harta kalian, dan kehormatan-kehormatan kalian antara
sesama kalian adalah haram”. (HR. Al-Bukhary dan Muslim)
3.
Hewan yang Halal dan Haram
a. Hewan darat
1. Hewan darat yang halal :
1. Musang
Halal, karena
walaupun bertaring hanya saja dia tidak mempertakuti dan memangsa manusia atau
hewan lainnya dengan taringnya dan dia juga termasuk dari hewan yang baik.
2. Kuda
Telah berlalu dalam
hadits Jabir bahwasanya mereka memakan kuda saat perang Khaibar. Semakna
dengannya ucapan Asma` bintu Abi Bakr ra:
نَحَرْنَا فَرَسًا
عَلَى عَهْدِ رسول الله صلى الله عليه وسلم فَأَكَلْنَاهُ
“Kami menyembelih
kuda di zaman Rasulullah lalu kamipun memakannya”. (HR. Al-Bukhary dan
Muslim)
3. Kelinci
Berdasarkan hadits
yang diriwayatkan oleh Imam Al-Bukhary dan Imam Muslim dari Anas bin Malik ra :
أَنَّهُ صلى الله
عليه وسلم أُهْدِيَ لَهُ عَضْوٌ مِنْ أَرْنَبٍ، فَقَبِلَهُ
“Sesungguhnya
beliau (Nabi Muhammad) pernah diberikan hadiah berupa potongan daging kelinci,
maka beliaupun menerimanya”.
4. Belalang
غَزَوْنََا مَعَ رسول
الله صلى الله عليه وسلم سَبْعَ غَزَوَاتٍ نَأْكُلُ الْجَرَادَ
“Kami berperang
bersama Rasulullah -Shallallahu ‘alaihi wasallam- sebanyak 7 peperangan sedang
kami hanya memakan belalang”.
5. Kadal padang pasir
كُلُوْا
وَأَطْعِمُوْا فَإِنَّهُ حَلاَلٌ
“Makanlah dan
berikanlah makan dengannya (dhabb) karena sesungguhnya dia adalah halal”.
(HR. Al-Bukhary dan Muslim dari hadits Ibnu ‘Umar)
Adapun keengganan
Nabi untuk memakannya, hanyalah dikarenakan dhabb bukanlah makanan beliau,
yakni beliau tidak biasa memakannya. Hal ini sebagaimana yang beliau khabarkan
sendiri dalam sabdanya:
لاَ بَأْسَ بِهِ،
وَلَكِنَّهُ لَيْسَ مِنْ طَعَامِي
“Tidak apa-apa,
hanya saja dia bukanlah makananku”.
6. Landak
Syaikh Al-Fauzan
menguatkan pendapat Asy-Syafi’iyyah akan boleh dan halalnya karena tidak ada
satupun dalil yang menyatakan haram dan khobitsnya.
7. Kura-kura, anjing laut, dan kepiting
Telah berlalu
penjelasannya pada pendahuluan yang ketiga bahwa ketiga hewan ini adalah halal
dimakan.
8. Dan hewan-hewan
lainnya yang tidak ada dalil diharamkan. Seperti, burung, hewan ternak, dll
2. Hewan Darat yang Haram :
1. Bangkai
Bangkai adalah semua
hewan yang mati tanpa penyembelihan yang syar’iy dan juga bukan hasil perburuan
maka Allah SWT menyatakan dalam firman-Nya:
حُرِّمَتْ عَلَيْكُمُ
الْمَيْتَةُ وَالدَّمُ وَلَحْمُ الْخِنْزِيرِ وَمَا أُهِلَّ لِغَيْرِ اللَّهِ بِهِ
وَالْمُنْخَنِقَةُ وَالْمَوْقُوذَةُ وَالْمُتَرَدِّيَةُ وَالنَّطِيحَةُ وَمَا
أَكَلَ السَّبُعُ إِلَّا مَا ذَكَّيْتُمْ
“Diharamkan
bagimu (memakan) bangkai, darah, daging babi, (daging hewan) yang disembelih
atas nama selain Allah, yang tercekik, yang dipukul, yang jatuh, yang ditanduk,
dan yang diterkam binatang buas, kecuali yang sempat kamu menyembelihnya”.
(QS. Al-Ma`idah: 3)
Dan juga dalam
firmannya:
وَلاَ تَأْكُلُوا
مِمَّا لَمْ يُذْكَرِ اسْمُ اللَّهِ عَلَيْهِ وَإِنَّهُ لَفِسْقٌ
“Dan janganlah
kamu memakan binatang-binatang yang tidak disebut nama Allah ketika
menyembelihnya. Sesungguhnya perbuatan yang semacam itu adalah suatu
kefasikan”. (QS. Al-An’am: 121)
Jenis-jenis bangkai
berdasarkan ayat-ayat di atas:
1. Al-Munhaniqoh, yaitu hewan yang mati karena tercekik.
2. Al-Mauqudzah, yaitu hewan yang mati karena terkena pukulan
keras.
3. Al-Mutaroddiyah, yaitu hewan yang mati karena jatuh dari
tempat yang tinggi.
4. An-Nathihah, yaitu hewan yang mati karena ditanduk oleh
hewan lainnya.
5. Hewan yang mati karena dimangsa oleh binatang buas.
6. Semua hewan yang mati tanpa penyembelihan, misalnya disetrum.
7. Semua hewan yang disembelih dengan sengaja tidak membaca
basmalah.
8. Semua hewan yang disembelih untuk selain Allah walaupun
dengan membaca basmalah.
9. Semua bagian tubuh hewan yang terpotong/terpisah dari
tubuhnya. Hal ini
berdasarkan hadits Abu Waqid :
مَا قُطِعَ مِنَ
الْبَهِيْمَةِ وَهِيَ حَيَّةٌ، فَهُوَ مَيْتَةٌ
“Apa-apa yang
terpotong dari hewan dalam keadaan dia (hewan itu) masih hidup, maka potongan
itu adalah bangkai”. (HR. Ahmad, Abu Daud, At-Tirmidzy dan dishohihkan
olehnya)
Diperkecualikan
darinya 3 bangkai, ketiga bangkai ini halal dimakan:
1. Ikan, karena dia termasuk hewan air dan telah berlalu penjelasan
bahwa semua hewan air adalah halal bangkainya kecuali kodok.
2. Belalang. Berdasarkan hadits Ibnu ‘Umar secara marfu’:
أُحِلَّ لَنَا
مَيْتَتَانِ وَدَمَانِ، فَأَمَّا الْمَيْتَتَانِ: فَالسَّمَكُ وَالْجَرَادُ,
وَأَمَّا الدَّمَانِ: فَالْكَبِدُ وَالطِّحَالُ
“Dihalalkan untuk
kita dua bangkai dan dua darah. Adapun kedua bangkai itu adalah ikan dan
belalang. Dan adapun kedua darah itu adalah hati dan limfa”. (HR. Ahmad dan
Ibnu Majah)
3. Janin yang berada dalam perut hewan yang disembelih. Hal ini
berdasarkan hadits yang diriwayatkan oleh Imam Ahmad dan Ashhabus Sunan kecuali
An-Nasa`iy, bahwa Nabi Muhammad SAW bersabda:
ذَكَاةُ الْجَنِيْنِ
ذَكَاةُ أُمِّهِ
“Penyembelihan
untuk janin adalah penyembelihan induknya”.
Maksudnya jika hewan
yang disembelih sedang hamil, maka janin yang ada dalam perutnya halal untuk
dimakan tanpa harus disembelih ulang.
2. Darah
Yakni darah yang
mengalir dan terpancar. Hal ini dijelaskan dalam surah Al-An’am ayat 145:
أَوْ دَمًا
مَسْفُوحًا
“Atau darah yang
mengalir”.
Dikecualikan darinya
hati dan limfa sebagaimana ditunjukkan dalam hadits Ibnu ‘Umar yang baru
berlalu. Juga dikecualikan darinya darah yang berada dalam urat-urat setelah
penyembelihan.
3. Daging babi
4. Khamar
Allah SWT berfirman:
يَاأَيُّهَا
الَّذِينَ ءَامَنُوا إِنَّمَا الْخَمْرُ وَالْمَيْسِرُ وَالْأَنْصَابُ
وَالْأَزْلَامُ رِجْسٌ مِنْ عَمَلِ الشَّيْطَانِ فَاجْتَنِبُوهُ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ
“Hai orang-orang
yang beriman, sesungguhnya (meminum) khamar, berjudi, (berkorban untuk)
berhala, mengundi nasib dengan panah, adalah perbuatan keji termasuk perbuatan
syaitan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapat keberuntungan.”
(QS. Al-Ma`idah: 90)
Dan dalam hadits
riwayat Muslim dari Ibnu ‘Umar ra:
كُلُّ مُسْكِرٍ
حَرَامٌ، وَكُلُّ خَمْرٍ حَرَامٌ
“Semua yang
memabukkan adalah haram, dan semua khamar adalah haram”.
Dikiaskan dengannya
semua makanan dan minuman yang bisa menyebabkan hilangnya akal (mabuk),
misalnya narkoba dengan seluruh jenis dan macamnya.
5. Semua hewan buas
yang bertaring
Sahabat Abu
Tsa’labah Al-Khusyany ra berkata:
أَنَّ رسول الله صلى
الله عليه وسلم نَهَى عَنْ كُلِّ ذِيْ نَابٍ مِنَ السِّبَاعِ
“Sesungguhnya Rasulullah SAW melarang dari
(mengkonsumsi) semua hewan buas yang bertaring”. (HR. Al-Bukhary dan
Muslim)
Dan dalam riwayat
Muslim darinya dengan lafazh, “Semua hewan buas yang bertaring maka
memakannya adalah haram”.
6. Semua burung yang
memiliki cakar
Yang diinginkan
dengannya adalah semua burung yang memiliki cakar yang kuat yang dia memangsa
dengannya, seperti: elang dan rajawali. Berdasarkan hadits Ibnu ‘Abbas ra :
نَهَى عَنْ كُلِّ
ذِيْ نَابٍ مِنَ السِّبَاعِ، وَكُلُّ ذِيْ مَخْلَبٍ مِنَ الطَّيْرِ
“Beliau (Nabi)
melarang untuk memakan semua hewan buas yang bertaring dan semua burung yang
memiliki cakar”. (HR. Muslim)
7. Jallalah.
Dia adalah hewan pemakan feses (kotoran) manusia atau hewan
lain, baik berupa onta,
sapi, dan kambing, maupun yang berupa burung, seperti: garuda, angsa (yang
memakan feses), ayam (pemakan feses), dan sebagian gagak. Hukumnya adalah
haram. Ini merupakan pendapat Imam Ahmad dari hadits Ibnu ‘Umar ra berkata:
نَهَى رسول الله صلى
الله عليه وسلم عَنْ أَكْلِ الْجَلاَّلَةِ وَأَلْبَانِهَا
“Rasulullah SAW
melarang dari memakan al-jallalah dan dari meminum susunya”. (HR. Imam Lima
kecuali An-Nasa`iy (3787))
Beberapa masalah
yang berkaitan dengan jallalah:
1. Tidak semua hewan yang memakan feses masuk dalam kategori
jallalah yang diharamkan, akan tetapi yang diharamkan hanyalah hewan yang
kebanyakan makanannya adalah feses dan jarang memakan selainnya. Dikecualikan
juga semua hewan air pemakan feses, karena telah berlalu bahwa semua hewan air
adalah halal dimakan.
2. Jika jallalah ini dibiarkan sementara waktu hingga isi
perutnya bersih dari feses maka tidak apa-apa memakannya ketika itu.
8. Anjing
Para ulama sepakat
akan haramnya memakan anjing, di antara dalil yang menunjukkan hal ini adalah
bahwa anjing termasuk dari hewan buas yang bertaring yang telah berlalu
pengharamannya. Nabi Muhammad SAW bahwa beliau bersabda :
إِنَّ الله إِذَا
حَرَّمَ شَيْئًا حَرَّمَ ثَمَنَهُ
“Sesungguhnya
Allah jika mengharamkan sesuatu maka Dia akan mengharamkan harganya.
9. Kucing baik yang
jinak maupun yang liar
Ulama menyatakan
haramnya memakan kucing karena dia termasuk hewan yang bertaring dan memangsa
dengan taringnya.
10. Monyet
Imam Ibnu Hazm
menyatakan, “Dan monyet adalah haram,
karena Allah SWT telah merubah sekelompok manusia yang bermaksiat (Yahudi)
menjadi babi dan monyet sebagai hukuman atas mereka.....”
11. Gajah
Haram, Karena termasuk hewan buas yang bertaring
12. Hyena/kucing padang pasir
13. Ash-shurod, kodok, semut, burung hud-hud, dan lebah.
Kelima hewan ini
haram dimakan, berdasarkan hadits Abu Hurairah ra, beliau berkata:
نَهَى رسول الله صلى
الله عليه وسلم عَنْ قَتْلِ الصُّرَدِ وَالضِّفْدَعِ وَالنَّمْلَةِ وَالْهُدْهُدِ
“Rasulullah SAW melarang
membunuh shurod, kodok, semut, dan hud-hud. (HR. Ibnu Majah dengan sanad
yang shohih).
14. Kalajengking, ular, gagak, tikus, tokek, dan cicak
Rasulullah SAW
bersabda:
خَمْسٌ فَوَاسِقُ
يُقْتَلْنَ فَي الْحِلِّ وَالْحَرَمِ: اَلْحَيَّةُ وَالْغُرَابُ الْاَبْقَعُ
وَالْفَأْرَةُ وَالٍْكَلْبُ وَالْحُدَيَّا
“Ada lima
(binatang) yang fasik (jelek) yang boleh dibunuh baik dia berada di daerah
halal (selain Mekkah) maupun yang haram (Mekkah): Ular, gagak yang belang,
tikus, anjing, dan rajawali (HR. Muslim)
15. Siput darat, serangga kecil, dan kelelawar
Imam Ibnu Hazm
menyatakan :
“Tidak halal
memakan siput darat, juga tidak halal memakan seseuatupun dari jenis serangga,
seperti: tokek (masuk juga cicak), kumbang, semut, lebah, lalat, cacing, kutu,
nyamuk dan yang sejenis dengan mereka”
b. Hewan air :
1. Hewan yang hidup
di air yang jika dia keluar darinya akan segera mati, contohnya adalah
ikan dan yang sejenisnya.
Hukum hewan air ini ( menurut pendapat yang paling kuat ) adalah halal untuk
dimakan secara mutlak. Ini adalah pendapat Al-Malikiyah dan Asy-Syafi’iyah,
mereka berdalilkan dengan keumuman dalil dalam masalah ini, di antaranya adalah
firman Allah SWT :
أُحِلَّ لَكُمْ
صَيْدُ الْبَحْرِ وَطَعَامُهُ
“Dihalalkan
bagimu binatang buruan laut dan makanan (yang berasal) dari laut sebagai
makanan yang lezat bagimu” (QS. Al-Ma`idah: 96)
2. Hewan yang hidup
di dua alam :
Seperti buaya dan kepiting, dll menurut hadist adalah halal kecuali katak.
3. Bangkai hewan laut :
1. Jika dia mati dengan sebab yang jelas, misalnya: terkena
lemparan batu, disetrum, dipukul, atau karena air surut, maka hukumnya adalah
halal berdasarkan kesepakatan para ulama.
2. Jika dia mati tanpa sebab yang jelas, hanya tiba-tiba
diketemukan mengapung di atas air, maka dalam hukumnya halal sesuai sabda
Rasulullah :
هُوَ الطَّهُوْرُ
مَاؤُهُ, اَلْحِلُّ مَيْتَتُهُ
“Dia (laut) adalah pensuci airnya dan halal
bangkainya”. (HR. Abu Daud, At-Tirmidzy, An-Nasa`iy, dan Ibnu Majah dan
dishohihkan oleh Imam Al-Bukhary).
Kamis, 17 Mei 2012
Category
Agama Islam
Diberdayakan oleh Blogger.
crusor nya sip kk